NGANJUK – Seorang pria berusia 23 tahun berinisial ES, warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berhasil diamankan petugas Polres Nganjuk Polda Jatim pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekitar pukul 22.40 WIB.
Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, tersangka ES diamankan dalam operasi oleh unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Nganjuk, Polda Jatim.
“Sebanyak 580 butir pil koplo siap edar berhasil disita dari tangan ES, ”ujarnya, Jumat (06/10).
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah yang diduga berasal dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
AKBP Muhammad menjelaskan bahwa Penangkapan ES ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Informasi dari para tersangka yang telah diamankan mengarah pada ES sebagai pemasok pil koplo tersebut.
Lebih lanjut, AKBP Muhammad menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang berani mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Ia berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam penangguangan penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, Kasat Reserse Narkoba IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya dan tim masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dari tersangka untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Kami sedang berusaha mengungkap jaringan pil koplo ini sebesar-besarnya serta mencari asal pil koplo yang diedarkan oleh tersangka, " ujar IPTU Heru.
Atas perbuatannya, ES (23) akan dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pasal tersebut mencakup pidana penjara dengan maksimal hingga 10 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, ”pungkasnya. (*)