Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Gores Pecahan Botol 

    Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Gores Pecahan Botol 

    NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang. 

    Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.

    “Korban melaporkan bahwa ia telah mengalami penganiayaan di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu, “ terang AKP Fatah

    AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama – sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.

    “Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban, ” ungkap AKP Fatah. 

    AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, ”pungkas AKP Fatah. (*)

    nganjuk
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tangani Dampak Kemarau, Polisi Bersama BPBD...

    Artikel Berikutnya

    Gandeng Kemendikbud Ristek Dikti, Dosen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami